Pada Kamis, 7 Oktober 2021, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Hukum ini mencakup beberapa perubahan di sektor perpajakan, salah satunya adalah regulasi baru PPh dan PPN. Tak heran, sejak UU HPP disahkan, topik PPh dan PPN menjadi perbincangan hangat di berbagai media, baik online maupun offline.
Ingin memahami lebih lanjut seputar aturan PPh dan PPN terbaru? Yuk, baca penjelasan ringkasnya berikut ini!
Bagaimana Regulasi Baru PPh dan PPN dalam UU Harmonisasi Perpajakan?
Pengesahan UU HPP dalam Sidang Paripurna pada Oktober lalu menggarisbawahi dua peraturan baru, yakni PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Jika sebelumnya jumlah minimum penghasilan kalangan individu yang terkena tarif PPh 5 persen adalah Rp50 juta, kini regulasi baru PPh menaikkan menjadi Rp60 juta.
Sementara itu, untuk kalangan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), tidak ada perubahan peraturan. Regulasi PPh yang baru sangat memberikan manfaat bagi lapisan menengah ke bawah untuk membayar pajak lebih rendah.
Sementara itu, untuk kalangan atas yang berpenghasilan di atas 5 miliar, UU HPP menetapkan perubahan PPh sebanyak 35 persen. Artinya, undang-undang ini menjunjung keadilan dan lebih berpihak kepada kalangan menengah ke bawah, baik usaha pribadi maupun entitas. Sebaliknya, individu atau badan yang berpenghasilan tinggi diwajibkan membayar pajak lebih besar.
Adanya tren perpajakan dunia yang meningkatkan penerimaan PPh dengan tetap menyeimbangkan iklim investasi membuat UU HPP memberlakukan tarif PPh untuk entitas sebesar 22 persen. Jika dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh untuk badan di negara-negara OECD (22,81 persen), ASEAN (22,17 persen), G-20 (24,17 persen), dan Amerika (27,16 persen), tentu tarif PPh dalam UU HPP lebih rendah.
Berikutnya, UU HPP juga menetapkan beberapa aturan baru terkait PP, yakni mengurangi fasilitas dan pengecualian PPN. Produk-produk yang sangat diperlukan masyarakat, seperti layanan pendidikan, layanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan barang kebutuhan pokok, akan difasilitasi pembebasan PPN.
Tak ketinggalan, tarif tunggal PPN baru juga ditetapkan oleh pemerintah. Kenaikan tarif PPN akan diberlakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah PPN 11 persen pada 1 April 2022, lalu dilanjutkan tahap kedua dengan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
Bagaimana Regulasi Baru PPh dan PPN dalam UU Harmonisasi Perpajakan?Kapan Aturan Tersebut Berlaku?
Menurut Ketentuan Penutup dalam Bab IX Pasal 16 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, selama regulasi baru tidak bertentangan dengan atau diganti oleh UU HPP, semua aturan akan tetap berlaku, termasuk soal PPh dan PPN. Terdapat pula Pasal 19 UU HPP yang menegaskan bahwa regulasi baru sudah diberlakukan sejak tanggal undang-undang disahkan.
Namun demikian, secara khusus, ada Pasal 17 dalam UU HPP yang mengatur waktu diberlakukannya sejumlah aturan, seperti PPh dan PPN:
- UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 3 menyatakan bahwa PPh mulai diberlakukan pada Tahun Pajak 2022.
- UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 mengatur tanggal spesifik untuk PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), yaitu pada 1 April 2022.
Mengapa Perubahan Regulasi Diberlakukan?
Walau masih di tengah pandemi COVID-19, pemerintah berusaha mempercepat pengesahan UU HPP. Alasannya? Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menjelaskan bahwa penyegeraan UU HPP berguna untuk mengukuhkan fondasi wajah perpajakan yang anyar. Sementara itu, Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia, mengatakan bahwa UU HPP menjadi salah satu cara untuk meraih kemajuan Indonesia pada 2045 mendatang.
Bagaimana? Sudah paham tentang regulasi baru PPh dan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan? Semoga informasi kali ini bermanfaat, ya!
Apabila kamu ingin menghitung pajak secara otomatis, nusawork bisa menjadi solusi tepat. Aplikasi yang dikembangkan oleh PT Media Antar Nusa ini tidak hanya memiliki fitur perhitungan pajak, tetapi juga berbagai fitur untuk kebutuhan manajemen karyawan, seperti payroll dan absensi. Tertarik untuk menggunakannya? Unduh segera di Play Store ataupun App Store!